JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melayangkan surat panggilan terhadap seseorang bernama Edy Mulyadi terkait kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan terkait pemanggilan tersebut. Menurutnya, Edy akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penembakan tersebut.
"Saksi, sekedar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolda Metro Datangi Komnas HAM
Namun Andi tidak menerangkan lebih lanjut, terkait materi perkara yang akan didalami oleh pihak kepolisian.