KPK Bantu Penuntasan Legalitas 4 Aset Milik Negara Rp548,2 Triliun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 16:12 WIB
KPK mengawal legalitas aset negara (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas empat aset milik negara. Empat aset itu di antaranya, terkait legalitas Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), serta Kemayoran senilai total Rp548,2 triliun.

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), di Aula Gedung Penunjang KPK, siang tadi. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo dan Empat Tersangka Suap Benih Lobster

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, kata Firli, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.

"Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp143 triliun, TMII senilai Rp20,47 triliun, dan Monas senilai Rp37 triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 triliun," ujar Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya