JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas. Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Selain keduanya, gugatan juga ditujukan kepada penyidik perkara laporan polisi, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai Termohon I.
"Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III)," ujar tim hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada Okezone.
Baca Juga: Dipraperadilankan, Berikut Hal Dianggap Mengada-Ada Terkait Status Tersangka Habib Rizieq
Gugatan dilayangkan karena pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan. Bahkan, mengada-ada atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, berikut hal yang dianggap mengada-ada tersebut:
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan, misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap. Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu. Oleh karenanya kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran;