JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus akan memanggil dokter yang melakukan autopsi, terhadap enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI). Pemanggilan dokter dilakukan melalui Kabareskrim Polri.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses autopsi. Pemanggilan ini ditujukan kepada dokter yang melakukan otopsi jenazah enam orang," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang disebar melalui akun Twitter @KomnasHAM, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Tolak Rekonstruksi Polisi, FPI Minta Komnas HAM Ambil Alih Kasus Penembakan
Dia mengatakan, pemeriksaan dokter dinilai penting sebagai upaya untuk membuat terang peristiwa tersebut. Keterangan dokter dapat memberikan data tambahan untuk mengetahui proses autopsi jenazah.
"Untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi otopsi yang dilakukan. Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri," jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM Buka Peluang Panggil Habib Rizieq Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
Dia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa tersebut.
Diketahui, sebelumnya Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang terkait peristiwa baku tembak antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Total sudah ada 20 orang saksi yang telah kami periksa dalam peristiwa tersebut (penembakan 6 anggota FPI)," kata Choirul Anam.
Dia menjelaskan, 20 orang saksi tersebut berasal dari berbagai pihak. Saksi masyarakat yang berada di lokasi, pihak kepolisian dan pihak Front Pembela Islam (FPI). Salah satu saksi yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diperiksa pada Senin 14 Desember 2020.
"Banyak pihak yang kami periksa. Kepolisian, FPI, dan masyarakat," jelasnya.
(Awaludin)