JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengkaji rencana memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang perayaan tahun baru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan, pihaknya menyetujui usulan pemerintah yang ingin 75% pekerja di Ibu Kota work form home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
"Dan yang lain-lain juga akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit-unit kegiatan lain, apakah jug perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian kajian," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: KRL Kembali Padat, Netizen Keluhkan Prokes Covid-19
Politisi Gerindra itu menegaskan, bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dan serius dalam menerapkan PSBB lebih baik lagi.