JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita paruh baya karena menghina kepolisian setelah menangkap Muhammad Rizieq Shiab. Video tersebut viral di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita menghina instansi kepolisian.
Dalam akun media sosial (Medsos) Tiktok @yudinratu, nampak seorang emak-emak yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga menghina polisi dengan sebutan 'Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq'.
"Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukumu. Polisi dajjal kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi dajjal," begitu kata si emak dalam video tersebut.
Terkait itu, tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menangkap emak-emak tersebut. Emak-emak itu diketahui berinisial RW (53).
"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/12/2020).
Yusri mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin 14 Desember 2020. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan.
"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," tuturnya.
Baca Juga : Kasus Positif Covid Hari Ini Bertambah 6.725, Jawa Barat Juara Satu
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
Saat ini, pelaku telah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus penghinaan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
(Angkasa Yudhistira)