Baca Juga : Kasus Positif Covid Hari Ini Bertambah 6.725, Jawa Barat Juara Satu
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.
Saat ini, pelaku telah berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait kasus penghinaan tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
(Angkasa Yudhistira)