Sergub 17/20, Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Nataru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 09:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Okezone)
Share :

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.

BACA JUGA: Terbitkan Sergub, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB

Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.

"Mematuhi protokol Covid-19 serta penegakkan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya