Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.
BACA JUGA: Terbitkan Sergub, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB
Pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB.
"Mematuhi protokol Covid-19 serta penegakkan disiplin yang dilakukan Satpol PP bersama dengan TNI-Polri," tandasnya.
(Rahman Asmardika)