JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan 50% pekerja work from home (WFH) di Ibu Kota diputuskan setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Luhut meminta Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan 75% pekerja di Ibu Kota melakukan WFH selama libut panjang Natal dan tahun baru untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: 75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB
Menurut dia, aktivitas perkantoran cendrung menurun menjelang pergantian tahun. Sehingga, Pemprov DKI memberikan kesempatan pada perkantoran untuk menyelesaikan tugas-tugasnya di akhir tahun.
Baca juga: Ini Isi Lengkap Instruksi dan Seruan Anies Baswedan Terkait Pengetatan PSBB
Pemprov DKI berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 guna menyampaikan penanganan, hingga penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Dalam rapat koordinasi itu, lanjut Ariza, diputuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50% pekerja WFH selama 18 Desember hingga 8 Januari 2020.
"Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan kami tentu Provinsi DKI Jakarta selalu mengikuti, patuh, taat, atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
(Awaludin)