Kebijakan 50% WFH Diputuskan Setelah Pemprov DKI Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 16:28 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kebijakan 50% pekerja work from home (WFH) di Ibu Kota diputuskan setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Luhut meminta Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan 75% pekerja di Ibu Kota melakukan WFH selama libut panjang Natal dan tahun baru untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH diputuskan 50 persen," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga:  75% Pekerja WFH, Pemprov DKI Kaji Pengetatan PSBB

Menurut dia, aktivitas perkantoran cendrung menurun menjelang pergantian tahun. Sehingga, Pemprov DKI memberikan kesempatan pada perkantoran untuk menyelesaikan tugas-tugasnya di akhir tahun.

Baca juga:  Ini Isi Lengkap Instruksi dan Seruan Anies Baswedan Terkait Pengetatan PSBB

Pemprov DKI berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 guna menyampaikan penanganan, hingga penanggulangan dampak pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Dalam rapat koordinasi itu, lanjut Ariza, diputuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50% pekerja WFH selama 18 Desember hingga 8 Januari 2020.

"Apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan kami tentu Provinsi DKI Jakarta selalu mengikuti, patuh, taat, atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya