JAKARTA - Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen MPR, DPR dan DPD RI selama Pandemi Covid-19 dan pengetatan aturan PSBB.
Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, surat keterangan tes Covid-19 yang menyatakan orang tersebut negatif, baik itu rapid test maupun swab test.
"Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: WHO: Vaksin Covid-19 Tidak Mengakhiri Pandemi
Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.
"Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya," sambungnya.
"Nah, kita hrs memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear," tegas Indra.