Rakor dan bimtek tersebut, kata dia, dilaksanakan secara daring dan luring. Adapun, materi rakor dan bimtek meliputi tiga hal yakni Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, dan metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring.
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," tutur dia.
"Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada," imbuhnya.
(Angkasa Yudhistira)