JAKARTA - Sepekan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Ia menjadi tersangka terkait dengan pernyataannya mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang Jakarta.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq dalam keadaan sehat. Azis menceritakan, selain membaca kitab-kitab yang sebelumnya ditelah dibawakan oleh pihak keluarga, Habib Rizieq juga menghabiskan waktu untuk menulis bahkan mengerjakan tesis.
“Mengisi hari dengan membaca buku dan menyelesaikan tesis beliau,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: Pekan Depan Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar Bakal Dipanggil Polisi
Selain membaca buku dan mengerjakan tesis, Habib Rizieq juga menyempatkan waktu untuk berdakwah di depan para tahanan lainnya. "Selain itu, juga dakwah kepada para tahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Aziz.