LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keempat, mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Hal itu guna mengendalikan pandemi Covid-19.
"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menurunkan kasus Covid-19," kata Bupati Lebak Iti Octavia di Lebak, Senin (21/12/2020).
PSBB diperpanjang setelah ada keputusan PSBB seluruh wilayah Provinsi Banten yang lebih dulu ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pemberlakuan PSBB tahap keempat tersebut sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten sehubungan kasus Covid-19 di daerah cukup meningkat.
Pemerintah daerah dalam menerapkan PSBB itu meliputi tujuh kegiatan antara lain pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan.
"Kami tentu akan membatasi kegiatan masyarakat selama PSBB untuk mencegah penyebaran Corona," katanya menjelaskan.
Bupati mengatakan untuk mengendalikan kasus Covid-19 tentu masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Selain itu juga masyarakat agar tidak merayakan pergantian Tahun Baru untuk menghindari kerumunan.
Baca juga: Anies Perpanjang PSBB Jakarta hingga 3 Januari 2021
Sebab, kerumunan sangat berpotensi menularkan penyebaran Virus Corona.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemilik kafe dan warungan agar pergantian Tahun Baru tidak melakukan kegiatan yang banyak mengundang massa banyak guna mengendalikan Covid-19.