Pihaknya berharap, Indonesia bisa damai dan tidak ada lagi yang mengucapkan berita bohong. Sampai saat ini, kasus yang terjadi juga masih dalam penyelidikan maka pihaknya berharap semua pihak bisa menahan diri sampai penyelidikan ini selesai.
Sekretaris DPP FPI Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.
Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman enggan merespon perihal viralnya video kiai dan pondok pesantren (ponpes) yang ingin melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Terserah aja,” kata Munarman saat ditemui di kantor Komnas HAM.
(Awaludin)