Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 07:11 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Barisan Kesatria Nusantara melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian, dan berita bohong.

Juru Bicara Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin mengungkapkan, pelaporan tersebut untuk mencari keadilan karena gara-gara ucapan seseorang, atau lidahnya (Munarman) bisa menimbulkan dusta, ghibah namimah dan juga adu domba.

“Kami ingin menegakkan dan mencari keadilan, karena gara gara lidah Munarman masyarakat dibuat bingung,” kata Zaenal, Senin 21 Desember 2020.

Baca juga:  Munarman Dipolisikan, FPI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Membungkam Kebenaran

Dia melanjutkan, pihaknya merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela, sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, dengan adanya ucapan bohong Munarman tersebut menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.

“Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata,” tegasnya.

Baca juga: Kiai Zaenal Arifin: Kasihan Anggota FPI jika Masuk Penjara Tidak Ada yang Bela

Menurutnya, bahaya berbohong dan adu domba ini sangat luar biasa. Karena dampak dari ftnah yang dilontarkan Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi bila tidak maka negara Indonesia bisa hancur seperti yang terjadi di Suriah, Yaman dan Afganistan.

“Kami datang kesini dalam rangka menghentikan kebohongan ini,” ucapnya.

 

Pihaknya berharap, Indonesia bisa damai dan tidak ada lagi yang mengucapkan berita bohong. Sampai saat ini, kasus yang terjadi juga masih dalam penyelidikan maka pihaknya berharap semua pihak bisa menahan diri sampai penyelidikan ini selesai.

Sekretaris DPP FPI Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal : 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.

Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman enggan merespon perihal viralnya video kiai dan pondok pesantren (ponpes) yang ingin melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Terserah aja,” kata Munarman saat ditemui di kantor Komnas HAM.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya