JAKARTA - Enam keluarga Laskar Front Pembela Islam (FPI) menolak untuk menjadi saksi kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, keenam keluarga tersebut telah melayangkan surat untuk mengundurkan diri sebagai saksi pada perkara ini.
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Dalam surat tersebut, kata Andi, pihak keluarga telah memaparkan alasan penolakan tersebut. Selain itu, soal pengunduran diri sebagai saksi tersebut juga diatur dalam aturan hukum yang berlaku.