Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Terkait Pemalsuan Surat untuk Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 22 Desember 2020 17:22 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. (Sindo)
Share :

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hakim menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Mendengar vonis ini, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

Baca Juga : Sepak Terjang Djoko Tjandra : Dari Pelarian hingga Ditangkap dan Divonis Hari Ini

"Pikir-pikir, yang mulia," kata Prasetijo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya