Akibat peristiwa kaburnya tahanan Ditnarkoba Polda Lampung itu, Bripka Tedi beserta dua orang petugas jaga lainnya kini harus dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
“Jika terbukti bersalah dengan perbuatannya tersebut, Bripka TR akan dikenakan sanksi tegas kode etik hingga dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Petugas dari Polda lampung beserta jajarannya, kini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka DA yang melarikan diri tersebut. petugas juga sudah melakukan penyekatan di sejumlah wilayah yang disinyalir menjadi lokasi pelarian tersangka.
(Fahmi Firdaus )