(Baca juga: Laporkan Munarman, Kiai Zaenal Arifin: Ulama Sudah Gerah dengan Kelakuannya!)
Petugas Ditnarkoba melakukan penitipan tersangka ke ruang tahanan Polsubsektor Kemiling Bandar Lampung, lantaran ruang tahanan Polda Lampung mengalami over kapasitas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kronologi bermula saat petugas jaga bernama Bripka Tedi Rahmat meminta izin kepada petugas jaga tahanan lainnya, untuk mengeluarkan tersangka dengan alasan meminta memijat dirinya.
Tersangka kemudian memijat tubuh Bripka Tedi di dalam sebuah ruangan, namun Bripka Tedi yang beralasan tertidur usai dipijat oleh tersangka, baru mengetahui jika tersangka melarikan diri melalui bagian jendela ruangan.
“Petugas jaga yang mengetahui tersangka melarikan diri, kemudian melakukan pencarian hingga ke bagian belakang kantor Polsubsektor Kemiling Bandar Lampung,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).