Kapolri Terbitkan Maklumat, Perayaan Natal di Luar Gereja dan Pawai Tahun Baru Dilarang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 19:16 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Humas Polri)
Share :

C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

D. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca Juga:  Satgas Covid-19: Sedikit Saja Lengah di Libur Natal dan Tahun Baru, Zona Merah Meningkat

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya