C. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. Pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Satgas Covid-19: Sedikit Saja Lengah di Libur Natal dan Tahun Baru, Zona Merah Meningkat
(Arief Setyadi )