Kapolri Terbitkan Maklumat, Perayaan Natal di Luar Gereja dan Pawai Tahun Baru Dilarang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 19:16 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (Foto: Humas Polri)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo, Rabu (23/12/2020).

Sebagaimana termaktub dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Baca Juga: Libur Nataru, Moeldoko: Siapkan Berbagai Skenario Kurangi Kepadatan!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya