PNS DKI Dilarang Pelesiran saat Libur Nataru, Sanksi Menanti jika Melanggar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 23 Desember 2020 04:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang cuti bersama, saat libur Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2021.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mengawasi ASN di dinasnya masing-masing.

Selain itu, ASN Ibu Kota juga diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui sistem E-Kinerja.

"Yang menjalankan WFH dan WFO setiap hari kerja melaporkan melalui system E-Kinerja setiap hari kerja. Pengawasan dan pembinaan ada pada atasan langsung di SKPD dan UKPD masing-masing," ujar Chaidir dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020). 

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota yang nekat melakukan liburan saat Nataru ke luar kota. 

Sanksi kepada PNS yang pelesiran saat Nataru tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dan dievaluasi kinerjanya mengacu PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Bila tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi," kata Chaidir.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang PNS di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Bocoran Skema Baru Gaji PNS

Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya