Beredar Telegram Pembubaran FPI, Ini Jawaban Polri

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 11:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Beredar surat pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lain.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.

"Saya belum monitor hal tersebut," jelasnya kepada Okezone, Kamis (24/12/2020).

Dalam telegram bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 tersebut diketahui FPI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Adapun ormas yang dibubarkan antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), KMA Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), KMA Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KMA Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya