Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut, Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas adalah berita bohong alias hoax.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Aziz mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).
(Fahmi Firdaus )