Kemendagri: Begitu Dilantik Sebagai Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 14:12 WIB
Mensos Tri Rismahari.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Tri Rismaharini (Risma) telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya, sudah otomatis sesuai dengan perundang-undangan.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Walikota Surabaya, karena Kepala Daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).

Adapun, kata Benny, larangan rangkap jabatan terhadap para pejabat daerah diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Baca Juga: Tak Boleh Rangkap Jabatan, ICW Minta Risma Mundur dari Salah Satu Jabatannya

Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tersebut berbunyi : "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya