Kemendagri: Begitu Dilantik Sebagai Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 14:12 WIB
Mensos Tri Rismahari.(Foto:Dok Okezone)
Share :

"Jadi, berdasarkan UU begitu, karena tidak boleh rangkap jabatan," tegas Benny.

Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan, Ini Ketentuan UU Kementerian Negara & Putusan MK

Selanjutnya, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota.

"Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi resmi melantik Tri Rismaharini (Risma) sebagai Mensos pada Rabu, 23 Desember 2020. Risma menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang saat ini tersandung kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya