Menko PMK Sebut Risma Sudah Diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 15:38 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Jadi, berdasarkan UU begitu, karena tidak boleh rangkap jabatan," tegas Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.

Selanjutnya, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota.

"Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya