"Jadi, berdasarkan UU begitu, karena tidak boleh rangkap jabatan," tegas Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.
Selanjutnya, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota.
"Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)