Menko PMK Sebut Risma Sudah Diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 15:38 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, sudah melakukan klarifikasi ke Istana terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini (Risma) sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan Wali Kota Surabaya.

Menurut keterangan dari Istana, dalam hal ini Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Risma telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya.

"Saya sudah klarifikasi ke Pak Menseskab, Bu Risma sudah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya," ucap Muhadjir saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (24/12/2020).

Klarifikasi diperlukan karena Risma menjabat sebagai menteri yang berada di lingkup koordinasi Kemenko PMK. Namun demikian, mengenai detail pemberhentiannya, bisa ditanyakan langsung ke pihak Istana dalam hal ini Seskab Pramono Anung atau Mensesneg Pratikno.

"Sebaiknya langsung tanyakan ke pak Mensesneg atau Menseskab. Karena saya hanya memperoleh jawaban pendek itu," jelas Muhadjir.

Sebagaimana diketahui, Risma mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Jokowi perihal rangkap jabatannya. Selain menjabat Mensos, Risma juga masih menjadi Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Jokowi pun sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Risma telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya, sudah otomatis sesuai dengan perundang-undangan.

Laarangan rangkap jabatan terhadap para pejabat daerah diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tersebut berbunyi : "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya