JAKARTA - Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Bahkan, Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Munarman Dipolisikan, Kiai Zaenal Arifin: Lidahnya Bisa Timbulkan Dusta, Ghibah dan Adu Domba!)
Munarman dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan tersebut dilakukan oleh Barisan Kesatria Nusantara pada Senin (21/12).
"Laporannya sudah penyelidikan saat ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, saat ini polisi tengah mengatur jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi dalam kasus itu. Selain itu, polisi juga bakal melakukan pemanggilan terhadap terlapor, hanya saja dia tak menjelaskan secara rinci waktu tepat pemanggilan itu dilakukan.