Pelanggar Prokes Covid-19 Harus Disanksi Sesuai Peraturan yang Berlaku

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 01:48 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Diketahui sebelumnya, tokoh dan pemuka agama di Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten atau Kota Bekasi menyelenggarakan hal serupa menentang gerakan kelompok radikal dan arogan.

Para tokoh dan pemuka di daerah itu mendesak pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang memprovokasi masyarakat melalui ceramah yang menimbulkan keresahan, perpecahan umat beragama.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya