Kemudian perbuatan tersangka kepergok istrinya dan langsung melapor ke unit PPA Polres PALI, yang langsung kita tindak lanjuti.
“Tersangka akan kita dijerat pasal UU perlindungan anak ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka, aksinya itu sudah dua kali dilakukan di rumahnya dan yang kedua kalinya kepergok sang istri.
"Aku impoten sejak menjalani operasi ambeien empat tahun lalu. Tapi keinginan untuk hubungan badan masih ada," pungkasnya.
(Awaludin)