Marzuki Alie Tulis Pesan soal Markaz Syariah Habib Rizieq, Ini Balasan Mahfud MD

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 23:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Lalu, MA kembali membalas pesan itu dengan ucapan terima kasih. Menurutnya, jika gugatan PTPN diakomodir penegak hukum, persoalan sengketa tanah yang banyak diterlantarkan para konglomerat ini akan menumpuk dan rakyat yang memanfaatkannya akan dipidana.

"Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU-nya (Hak Guna Usaha) bisa dibatalkan," ucapnya.

Baca Juga : Habib Rizieq Dipenjara, Mahfud MD: Karena Tindak Pidana Bukan Kriminalisasi Ulama

"Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki Konglomerat dan ditelantarkan oleh Pemilik Hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya