FPI Jawab Somasi PTPN VIII soal Markaz Syariah Senin Besok

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Sabtu 26 Desember 2020 23:23 WIB
Markaz Syariah. (Ist)
Share :

JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Tim Advokasi Markas Syariah memastikan akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional VIII.

Mereka menilai layangan surat PTPN VIII No. SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 itu salah alamat.

“Senin nanti akan kami kirim kan,” kata Aziz membenarkan surat itu, Sabtu (26/12/2020).

Karena itu, kata Aziz, tanggal surat sendiri dibuatkan pada 28 Desember 2020 dan bukan hari ini.

“Kan hari ini libur,” ucapnya.

Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Baca Juga : Tim Hukum Habib Rizieq Tegaskan Somasi PTPN VIII atas Lahan Markaz Syariah Salah Alamat

Sekadar diketahui, surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat. Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya