"Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ. Kedua, HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," ucapnya.
Baca Juga : Hari Ini Tim Hukum Markaz Syariah Akan Kirim Jawaban Somasi ke PTPN VIII
Namun, Mahfud menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik-baik tidak perlu ada tindakan-tindakan yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu. "Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik saya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)