JAKARTA – Tim Advokasi Markaz Syariah mengkalaim pihaknya memiliki bukti-bukti lengkap jual-beli antara kliennya dengan pengelola lahan yang kini berdiri Markaz Syariah. Pembelian lahan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat
“Sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum,” tulis tim kuasa hukum dikutip Okezone pada Senin (28/12/2020).
Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan, transaksi jual-beli telah telah dilakukan dengan itikad baik, sehingga harus dilindungi. Hal itu sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan hal ini dalam Putusan MARI No. 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang kaidah hukumnya berbunyi : ‘Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah’,” tulisnya.
Selan itu, lanjut kuasa hukum, hal yang sama juga telah dijelaskan oleh MA dalam Surat Edaran MA No. 7/2012, yang dalam butir ke IX dirumuskan : “Perlindungan harus diberikan kepada Pembeli Beritikad Baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak..”, dan Asas itikad baik tercantum juga dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi:
Baca juga: Tim Hukum Habib Rizieq Sebut Markaz Syariah Dibangun di Atas Tanah Terlantar
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak pertama dan kedua harus melaksanakan substansi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak, sehingga tidak benar apabila klien kami dianggap telah melakukan tindak pidana atas penguasaan lahan tersebut,” lanjut kuasa hukum.
Sebelumnya diketahui, Tim Advokasi Markaz Syariah mengirimkan jawaban atas somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung, hari ini, Senin (28/12/).