JAKARTA – Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM di Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan apapun, terkait dengan kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Sampai saat ini Komnas HAM belum mengambil kesimpulan, kesimpulan awal saja belum kita sampaikan ke publik,” ujar Beka di Ruang Pleno Utama Komnas HAM RI Lantai 3, Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Untuk itu, Beka menegaskan bahwa hasil analisa dan kesimpulan yang mungkin beredar di masyarakat, bukanlah tanggung jawab Komnas HAM. Pihaknya hingga saat ini masih menganilis seluruh bukti yang didapat, baik dari saksi maupun temuan langsung di lapangan.
Baca juga: Ini Jawaban Komnas HAM soal Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Komnas HAM sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kejadian ini. Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020, di hari kejadian penembakan terhadap 6 Laskar FPI. Adapun yang dimintai keterangan adalah FPI, Polda Metro, Bareskrim Polri serta dokter forensik.
Komnas HAM juga telah memeriksa barang bukti kepolisian, termasuk saksi FPI, petugas polisi di lapangan dan masyarakat yang merasa melihat kejadian.