Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tutup Akses Masuk WNA ke Indonesia

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 16:44 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno (foto: Okezone.com)
Share :

 Baca juga: Update Corona 28 Desember 2020 : Positif 719.219 Orang, 589.978 Sembuh, 21.452 Meninggal

Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya