Pemerintah Tak Larang WNI Kembali ke Indonesia, Tapi Syaratnya Ketat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 17:32 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia (WNI) kembali ke Tanah Air, di tengah kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi mengatakan, sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

"Pasal 14 (UU Keimigrasian), warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ucap Retno saat jumpa pers secara virtual, Senin (28/12/2020).

Baca juga:  Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tutup Akses Masuk WNA ke Indonesia 

Namun, kata Retno, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI ketika hendak pulang ke Indonesia sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya