Pemerintah Tak Larang WNI Kembali ke Indonesia, Tapi Syaratnya Ketat

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 17:32 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

C. Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menutup akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 sampai 14 Januari 2021 atau selama dua pekan. Hal itu seiring dengan ditemukannya varian baru virus corona di sejumlah negara lainnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya