B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
C. Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menutup akses masuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 sampai 14 Januari 2021 atau selama dua pekan. Hal itu seiring dengan ditemukannya varian baru virus corona di sejumlah negara lainnya.
(Awaludin)