Difitnah Rusak Fasum dan Disebut Suruhan Jenderal Polisi, Pria Ini Laporkan 3 Akun Medsos

Eman Suni, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 14:42 WIB
Barka Manilapai melapor ke Polda NTT (Foto: Eman Suni)
Share :

KUPANG - Seseorang bernama Barka Manilapai melaporkan tiga akun Facebook ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penghinaan di media sosial. Ia tidak terima namanya dicatut dalam beberapa postingan di media sosial, yang disebut sebagai perusak lampu hias taman bundaran Tirosa Kota Kupang. Kemudian, dituding sebagai anak suruhannya Irjen Polisi Jhoni Asadoma.

Barka melaporkan tiga akun Facebook atas dugaan penghinaan di media sosial. Barka dianggap menghambat pembangunan spam kali Dendeng di wilayah kota Kupang.

Baca Juga: Ali Ngabalin Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Barka mengatakan, telah melaporkan tiga akun yang telah memfitnah, menghina dan memaki dirinya dalam beberapa postingan di media sosial terkait tuduhan yang dirinya tidak mengetahuinya terkait persoalan tersebut. Tiga akun Facebook yang dilaporkan itu, yakni akun Cepon, Walda Takeek dan Aldy Munafe.

Sementara Irjen Polisi Johni Asadoma merupakan perwira polisi, yang sedang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan satu kabupaten dengan Barka yang dituding sebagai pelaku perusak fasilitas umum di kota Kupang.

Baca Juga: Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI di Deliserdang Ditangkap

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya