"Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," katanya.
Baca juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Jebakan Tikus
Petugas kemudian menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dan mengamankannya ke Polsek Muaradua guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)