Nahas, Pemuda di Sumsel Tewas Terjerat Jebakan Hama Beraliran Listrik

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 09:06 WIB
TKP jebakan hama beraliran listri yang menewaskan seorang pemuda. (Foto: Era Neizma)
Share :

"Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," katanya.

Baca juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Jebakan Tikus

Petugas kemudian menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka dan mengamankannya ke Polsek Muaradua guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya