Berikut Pasal yang Menjerat Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Porno

Helmi Syarif, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 15:14 WIB
Tersangka kasus video porno, Gisel (foto: Okezone.com)
Share :

3. Pasal 8.

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

4. Pasal 34.

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya