Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman: Aneh bin Ajaib!

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 15:46 WIB
Sekum FPI Munarman (Foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desember 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Baca Juga:  Kilas Balik Balada Cinta Habib Rizieq dengan Firza Husein

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya