JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein, Selasa (29/11/2020).
(Baca juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut, Firza Malah Bahas Aa Gym dan Ridwan Kamil)
Majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli bersyukur atas putusan tersebut.
(Baca juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut, Firza Malah Bahas Aa Gym dan Ridwan Kamil)
Melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli, ia menulis “Alhamdulillah! Lanjutkan proses hukum chat mesum.”
Cuitannya tentang pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein hingga pukul 14.30 WIB itu mendapat 119 balasan, 275 retweet, dan 955 likes.