JAKARTA - Habib Rizieq kembali dijerat kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein yang sejatinya sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Di kasus yang terjadi pada 2017 itu, Habib Rizieq dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, ada juga pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, belakangan kasus itu disetop alias di SP3 oleh polisi.
Ancaman pidana yang mengancam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sementara Pasal 6, dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.