JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum berencana memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait tewasnya 6 laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya saat ini merasa segala informasi yang didapatkan terkait kasus tersebut sudah cukup.
"Belum ada rencana memanggil (Habib Rizieq Shihab). Kami merasa saat ini sudah cukup," kata Beka ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (30/12/2020).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menganalisis berbagai macam keterangan-kerangan dari para saksi. Setelah dianalisis, Komnas HAM akan melakukan uji lab beberapa barang bukti serta memintai pendapat ahli.
"Semua keterangan tinggal dianalisis dan kemudian ditambahkan dengan uji lab dan pendapat ahli ya," tuturnya.
Akan tetapi, sambung Beka, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan akan memanggil Habib Rizieq. Menurutnya, pemanggilan pimpinan ormas Islam itu dilakukan jika ada pihaknya membutuhkan keterangan tambahan.