SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Yang Menyebarkannya Sudah Ditangkap?

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 13:15 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto : Dok Sindo)
Share :

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Dia berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tuturnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga : SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, Polri Langsung Lakukan Penyidikan

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya