Pemerintah Bubarkan FPI, Refly Harun: Serangan Bertubi-tubi

Djairan, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 15:52 WIB
Laskar FPI (foto: Illustrasi Sindo)
Share :

“Bagaimana FPI bisa memperjuangkan enam anggotanya yang tewas, kalau dia (FPI) sudah diamputasi kakinya sebagai organisasi. Bagaimana pula mereka bisa memperjuangkan dukungan kepada Habib Rizieq, yang kasusnya ada nuansa dikriminalisasi,” kata dia.

Refly mengatakan, pembubaran sebuah organisasi seperti FPI yang eksis sejak 1998 bukan hal sembarangan. Sekalipun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

“Saya pernah tidak setuju dengan UU Ormas, yang memungkinkan pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa proses hukum, dan prosesnya di balik. Di mana organisasinya dibubarkan dulu, kemudian organisasinya melakukan upaya kepada pengadilan, yang memakan waktu lama sementara mereka sudah bubar duluan,” ujarnya.

Dalam langkah yang ditetapkan pemerintah, Mahfud MD menegaskan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, bahwa jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, FPI tak lagi memiliki legal standing terhitung sejak hari ini.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya