KPK Setor Rp293,9 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Koruptor

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 16:12 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga:  Catatan KPK Sepanjang 2020 : Tetapkan 109 Tersangka Kasus Korupsi 

"Putusan pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi," beber Nawawi.

"Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selama tahun 2020, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya