JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk menindak tegas pihak-pihak, yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Perintah itu disampaikan menyusul penggeledahan toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.
“Jadi intinya kita meminta untuk Bareskrim telusuri dan tindak tegas siapapun terlibat,” kata Sigit di Purwakarta, Sabtu 21 Februari 2026.
Namun demikian, Kapolri belum membeberkan detail perkara karena proses hukum masih berjalan. “Nanti dijelaskan khusus, karena sedang berjalan,” ujarnya.
Penggeledahan toko emas tersebut merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade di Jakarta.